Aturan Kendaraan Listrik Berlaku 2021


 Baca juga : Handicap Over-Under Harian Tebakbola Sepakbola Dunia

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) terus mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik di Tanah Air, meskipun sampai saat ini belum juga keluar regulasi yang menaungi di Indonesia.

Regulasi turunan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

"PP 55/2020 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif nasional segera merancang dan menyiapkan era kendaraan listrik di Indonesia, beserta ekosistemnya," ujar Putu melalui keterangan tertulis.

Adapun pengembangan ekosistem kendaraan listrik, lanjut dia, dibagi menjadi dua hal. Pertama, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D), serta regulator.

 Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

 REKOMENDASI PERMAINAN ONLINE :

1. BONUS NEW/HARIAN TERBESAR POKER

2. GAME ONLINE BOLA TERPERCAYA

3. TOGEL ONLINE TERBESAR & TERPERCAYA

Komentar