Aturan Kendaraan Listrik Berlaku 2021
Baca juga : Handicap Over-Under Harian Tebakbola Sepakbola Dunia
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (
Kemenperin) terus mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik di
Tanah Air, meskipun sampai saat ini belum juga keluar regulasi yang menaungi di
Indonesia.
Regulasi turunan ini merupakan turunan dari
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi
Jalan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi,
dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, upaya
tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan
kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
"PP 55/2020 merupakan wujud nyata pemerintah untuk
memacu industri otomotif nasional segera merancang dan menyiapkan era kendaraan
listrik di Indonesia, beserta ekosistemnya," ujar Putu melalui keterangan
tertulis.
Adapun pengembangan ekosistem kendaraan
listrik, lanjut dia, dibagi menjadi dua hal. Pertama, pembagian tugas-tugas
bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan
pengembangan (R&D), serta regulator.
Kedua,
mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait
dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
REKOMENDASI PERMAINAN ONLINE :
1. BONUS NEW/HARIAN TERBESAR POKER
Komentar
Posting Komentar