Aturan Kendaraan Listrik Berlaku 2021
Baca juga : Handicap Over-Under Harian Tebakbola Sepakbola Dunia Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) terus mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik di Tanah Air, meskipun sampai saat ini belum juga keluar regulasi yang menaungi di Indonesia. Regulasi turunan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. "PP 55/2020 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif nasional segera merancang dan menyiapkan era kendaraan listrik di Indonesia, beserta ekosistemnya," ujar Putu melalui keterangan tertulis. Adapun pengembangan ekosistem ...